Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 08:07 WIB
Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya
Foto: Muhammad Ridho

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) FX Watratan menjelaskan pekerja yang tidak mendapatkan uang lembur saat bekerja di Pilkada besok bisa langsung melaporkannya ke dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah sebagai pengawas.

"Ya kalau libur kan pasti ada konsekuensinya, kan konsekuensinya adalah konsekuensi lembur, artinya kalau tidak dihitung lembur ya dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan," katanya.

Watratan mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenaker selalu menampung laporan permasalahan kerja, termasuk soal pengupahan di dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah. Pegawai yang merasa haknya tak dipenuhi perusahaan bisa langsung mengadukannya ke sana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama kita ada pengawas di Disnaker provinsi, kemudian kita pun juga di tiap-tiap wilayah ada namanya Korwil (koordinator wilayah), itu membawahi beberapa kabupaten/kota. Jadi itu nanti bisa dilaporkan ke UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Korwil setempat, atau paling tidak di provinsi," kata dia.

"Jadi langsung datangi saja, pasti teman-teman akan turun memastikan itu untuk dijalankan," sambungnya.

Hide Ads