Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 08:07 WIB
Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya
Foto: Muhammad Ridho

Pemerintah menyiapkan tim pengawas yang melayani pengaduan para pekerja yang tak mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan, termasuk masalah pemberian uang lembur.

Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pekerja yang tidak mendapat uang lembur jika bekerja saat Pilkada serentak.

"Jadi kita kan punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. Sekarang kan khususnya di pengawasan itu ada kordinator wilayah di tiap-tiap kabupaten/kota," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sana, petugas pengawas akan siap menerima laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya para pekerja. Pengawas akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

"Jadi bisa dilaporkan ke situ, dan pengawas akan menindaklanjuti. Tentunya kalau itu, pasti diperhitungkan oleh lembur dan pada akhir pembayaran gaji harus disertakan dengan uang lembur," katanya.

Hide Ads