Pemerintah menyiapkan tim pengawas yang melayani pengaduan para pekerja yang tak mendapatkan haknya dari pemberi kerja atau perusahaan, termasuk masalah pemberian uang lembur.
Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemnaker FX Watratan layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pekerja yang tidak mendapat uang lembur jika bekerja saat Pilkada serentak.
"Jadi kita kan punya dinas ketenagakerjaan yang membawahi ketenagakerjaan di kabupaten/kota setempat. Sekarang kan khususnya di pengawasan itu ada kordinator wilayah di tiap-tiap kabupaten/kota," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa dilaporkan ke situ, dan pengawas akan menindaklanjuti. Tentunya kalau itu, pasti diperhitungkan oleh lembur dan pada akhir pembayaran gaji harus disertakan dengan uang lembur," katanya.