Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 08:07 WIB
Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya
Foto: Rachman Haryanto

Untuk pembayaran upah pekerja sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11. Di sana juga tertuang aturan pemberian uang lembur pada saat Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi Nasional. Ada pun cara menghitungnya upah lembur berdasarkan pada upah bulanan yang diterima. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Apabila lembur kerja dilakukan pada saat hari minggu atau hari libur nasional maka perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 7 jam per-hari, 6 hari kerja dalam seminggu/40 jam seminggu):

-Waktu lembur untuk 7 jam pertama ialah 2 kali upah per jam. Cara perhitungannya ialah 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan.
-Waktu lembur untuk jam ke-8 ialah 3 kali upah per jam. Cara perhitungannya 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan.
-Waktu lembur untuk jam ke-9 s/d jam ke-10 ialah 4 kali upah per jam. Cara perhitungannya 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila mengacu pada perhitungan tersebut, maka seseorang yang memiliki gaji Rp 4.000.000 per bulan dan bekerja di hari libur nasional selama 7 jam, mendapatkan uang lembur 7 jam x 2 x 1/173 x 4.000.000 ialah Rp 323.700.

Sementara, bekerja di hari libur nasional selama 8 jam, mendapatkan uang lembur 7 jam bekerja sebesar Rp 323.700, kemudian ditambah upah kerja jam ke-8 yang dihitung 1 jam x 3 x 1/173 x 4.000.000= Rp 69.364. Maka totalnya Rp 393.064.

Sementara untuk waktu lembur jam ke-9 hingga jam ke-10 ialah 4 kali upah per jam, yakni 1 jam x 4 x 1/173 x 4.000.000 maka Rp 92.485. Dengan begitu Rp 393.064+ Rp 92.485 = Rp 485.549.

Namun, ada juga perusahaan yang kerap memberikan upah lembur sama rata dengan para pekerjanya, atau dengan kata lain tidak dihitung berdasarkan komponen upah bulanan. Padahal, setiap pekerja tersebut memiliki upah bulanan yang berbeda-beda. Bila demikian, maka pemberian uang lembur tersebut tak mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Itu (pemberian lembur) yang salah," kata Watratan.


Hide Ads