Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 27 Jun 2018 08:07 WIB
Perusahaan Tak Beri Uang Lembur Saat Libur Pilkada, Ini Sanksinya
Foto: Rachman Haryanto


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Pilkada pada 27 Juni 2018 ini sebagai libur nasional.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan ditetapkannya pelaksanaan Pilkada sebagai libur nasional dapat mengganggu aktivitas ekonomi. Terlebih pemerintah juga telah memberikan libur panjang pada perayaan Lebaran lalu.

"Itu merugikan, kemarin juga sudah libur panjang banget Lebaran. Kita sudah warning, tolong jangan dijadikan libur nasional. Itu kan tidak semua daerah yang mengadakan Pilkada, tapi malah meliburkan se-Indonesia," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi mengaku kecewa, sebab pemerintah lebih mengutamakan agenda politik dibanding mendorong kegiatan ekonomi. Dia pun mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah terkait hal ini.

"Saya sudah menyurati Pak Presiden saal Pilkada DKI lalu agar saat Pilkada tidak diliburkan nasional, juga kepada Ibu Puan. Yang kita lihat ekonomi selalu disuruh mengalah oleh agenda politik," kata dia.

"Itu merugikan, kemarin udah libur panjang banget Lebaran. Kita sudah warning, tolong jangan dijadikan libur nasional. Kalau daerah yang libur karena dia menjalankan Pilkada ya wajar, tapi jangan jadi libur nasional," sambungnya.

Dia mengatakan, akan lebih baik bila para kegiatan di sektor usaha tetap berjalan tanpa mengganggu Pilkada. Dia pun memberikan sejumlah masukan.

"Contohnya kalau pekerja dari Jabodetabek ada yang memilih Pilkada, itu kan bisa diatur, milih pagi siang ke kantor bisa. Misalnya pilih jam 10 baru ke kantor, itu masih toleransi. Tapi kalau libur nasional ya kita dikorbankan oleh agenda politik," tuturnya.


(fdl/ang)
Hide Ads