RI Harus Bayar US$ 1,8 M Jika Trump Cabut Perlakuan Khusus Impor

RI Harus Bayar US$ 1,8 M Jika Trump Cabut Perlakuan Khusus Impor

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Jul 2018 10:02 WIB
RI Harus Bayar US$ 1,8 M Jika Trump Cabut Perlakuan Khusus Impor
Foto: agung pambudhy
Ketua Tim Ahli Ekonomi Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, Indonesia berpotensi membayar bea masuk sekitar US$ 1,8 miliar per tahun atau setara Rp 25,2 triliun (Kurs Rp 14.000/US$) bila Trump mencabut GSP terhadap barang-barang tersebut.

"Saya percaya kalaupun ditarik semua (124 barang), kita cuma dari US$ 20 miliar trade (perdagangan) kita dengan AS, itu paling kita kena (bea masuk) US$ 1,7-1,8 miliar. Tidak terlalu besar menurut saya akibatnya yang langsung dari GSP itu," Sofjan Wanandi ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Namun dia menilai, bea masuk senilai US$ 1,8 miliar untuk barang Indonesia jangan dianggap sebagai kerugian buat Indonesia.

"(Jika GSP dicabut), bukan rugi lah, itu kita tetap bisa ekspor, cuma kita harus tetap bayar pajak," terangnya.

Selain itu, dari total 124 barang yang direview, diharapakan tidak seluruhnya perlakuan khususnya dicabut.

"Saya nggak percaya semuanya dicabut, cuma beberapa dia perlu juga," tambahnya.

Hide Ads