Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober

Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 19 Jul 2018 07:17 WIB
Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober
Foto: agus

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerapkan tarif cukai pada likuid vape atau cairan rokok elektrik. Cukai ini bakal berkontribusi terhadap penerimaan negara. Nilainya diproyeksi mencapai Rp 50-70 miliar hingga akhir 2018.

Hal itu seiring pengenaan cukai cairan vape mulai 1 Oktober 2018 sebesar 57%. Penerimaan mencapai Rp 70 miliar diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen.

"Sebetulnya tujuan kami bukan penerimaan, tapi ada dampak ke penerimaan sekitar Rp 50-70 miliar," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menyebut berdasarkan yang diketahui sejauh ini, jumlah produsen mencapai 150-200.

"(Total produsen di radar Bea Cukai) sekitar 150-200," ujarnya.


Hide Ads