Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan hari ini melakukan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) alias likuid vape atau cairan rokok elektrik.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Dia menilai ini sebagai momentum untuk membuat produk vape diakui.
"Bahwa ini momentum atau tonggak sejarah karena yang tadinya vape ini tidak diatur sekarang kita atur, yang tadinya remang-remang sekarang jadi terang benderang," kata Heru di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua, DJBC bagian dari pemerintahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemendagri mendasarkan satu ketentuan undang-undang, pokoknya semua tembakau harus tunduk pada undang-undang cukai," sebutnya.
"Apa kaitannya undang-undang cukai dengan vape, karena dalam vape ada tembakau, kira kira simpelnya gitu, sehingga dia tunduk pada undang-undang cukai," jelasnya.
(ang/ang)