Mulai 1 Oktober 2018, produk likuid vape atau cairan rokok elektrik kena cukai 57%. Hal ini tentu berdampak terhadap kenaikan harga likuid. Untuk menyiasati itu, pengusaha vape harus memangkas pengeluaran hingga keuntungan.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S menyampaikan, menekan pengeluaran diperlukan agar harga produk di konsumen tidak naik tinggi akibat dikenakannya cukai 57%.
"Nah soal kenaikan 57% itu, ya kita produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran," katanya ditemui di Kantor Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengurangan margin) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan marginretailer atau toko," sebut dia.
Dengan demikian, harapannya harga likuid di konsumen bisa ditekan, dan naiknya hanya berkisar 5-10%.