Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober

Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 19 Jul 2018 07:17 WIB
Siap-siap, Likuid Vape Kena Cukai Mulai Oktober
Foto: Ilustrasi/thinkstock

Mulai 1 Oktober 2018, produk likuid vape atau cairan rokok elektrik kena cukai 57%. Hal ini tentu berdampak terhadap kenaikan harga likuid. Untuk menyiasati itu, pengusaha vape harus memangkas pengeluaran hingga keuntungan.

Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM) Deni S menyampaikan, menekan pengeluaran diperlukan agar harga produk di konsumen tidak naik tinggi akibat dikenakannya cukai 57%.

"Nah soal kenaikan 57% itu, ya kita produsen mensiasatinya dengan mengurangi beberapa cost-cost pengeluaran," katanya ditemui di Kantor Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu margin juga dipangkas, mulai dari produsen, hingga ke pengecer. Kalau tidak dilakukan maka kenaikan harga likuid akan signifikan.

"(Pengurangan margin) dari mulai marginnya produsen, margin distributor, dan marginretailer atau toko," sebut dia.

Dengan demikian, harapannya harga likuid di konsumen bisa ditekan, dan naiknya hanya berkisar 5-10%.

Hide Ads