Sopir atau driver ojek online (ojol) mengusul tarif ke pemerintah sebesar Rp 3.000/km. Ada sejumlah pertimbangan dalam usulan ini.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memaparkan, usulan ini menimbang potongan jasa 20% dari aplikasi. Para driver sendiri menerima tarif dasar sekitar Rp 2.400.
Kemudian, tarif itu menimbang perawatan dan penyusutan kendaraan. Satu potongan jasa 20%, kedua perawatan kendaraan, terus penyusutan kendaraan kami kan setiap bulan rata-rata mengangsur kendaraan," katanya kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komponen-komponen itu (membuat) biaya jasa di Rp 3.000/km," ujarnya.
Igun menerangkan, dalam aturan ojol yang akan dikeluarkan pemerintah bakal memuat tarif minimal. Di mana, tarif minimalnya ialah Rp 12.000 untuk jarak hingga 5 km. Lebih dari 5 km, maka akan ditambahkan tarif per km.
"Kalau lebih 5 km kena tarif biaya jasa km yang tadi Rp 3.000/km," ujarnya.