Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai

Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 09:30 WIB
1.

Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai

Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai
Foto: Andhyka Akbariansyah
Jakarta - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan cukai kantong plastik menuai pro dan kontra. Ada pihak yang mendukung langkah tersebut demi menjaga lingkungan dari sampah plastik. Ada pula yang menolak karena khawatir merugikan industri.

Rencananya, jika berjalan mulus, kantong plastik akan dikenakan cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar. Kemenkeu pun membeberkan alasan diberlakukannya cukai tersebut. Lantas bagaimana masukan pelaku industri?

Informasi selengkapnya bisa cek di berita selanjutnya berikut ini.
Kantong plastik bukan satu-satunya produk berbahan dasar plastik. Ada banyak barang yang dikonsumsi masyarakat terbuat dari plastik, namun pemerintah membidik kantong plastik untuk dikenakan cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 16% sampah yang ada di Indonesia adalah sampah plastik, dan mayoritas atau sekitar 62% di antaranya adalah kantong plastik. Kenyataan Itulah yang melatarbelakangi kantong plastik perlu dikenakan cukai.

"62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik," kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Pengembangan Industri Plastik dengan Berorientasi Pada Lingkungan' di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

"Dengan pertimbangan itu di sini kantong plastik perlu dikendalikan bukan dilarang, dikendalikan, gimana caranya? bisa dengan regulasi dan fiskal," ujarnya.

Instrumen fiskal yang digunakan ini berupa pengenaan cukai. Sama halnya cukai rokok, cukai pada kantong plastik akan diterapkan karena ada dampak negatif yang ditimbulkan kantong plastik.

"Cukai adalah alat instrumen fiskal bagi negara mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya ekstenalitas negatif. Eksternalitas, jadi saya melakukan kegiatan menimbulkan dampak bagi lingkungan saya," jelasnya.

Tarif cukai yang diusulkan ke DPR nanti tidak akan berlaku flat, tapi variasi.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tarif cukai kantong plastik akan variasi tergantung tingkat keramahan terhadap lingkungan. Itu akan diukur dari seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurai kantong plastik tersebut.

"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai lebih tepat karena besaran tarif cukai bisa dikenakan berdasarkan karakter barangnya," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Nantinya akan ditentukan kantong plastik seperti apa yang dikenakan cukai, berapa besar tarifnya, serta yang dibebaskan dari cukai.

"Dipungut pun ada gradasi tarifnya. Semakin ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah, kalau tidak ramah lingkungan akan kena tarif normal. Prinsipnya pengenaan tarif disinsentif yang tidak ramah lingkungan, tapi insentif bagi yang ramah lingkungan," jelasnya.

Itu dilakukan dengan tujuan agar semakin banyak produk kantong plastik ramah lingkungan yang dihasilkan oleh produsen. Nantinya gradasi tarif cukai akan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait yang lebih paham mengenai klasifikasi kantong plastik.

Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono menyarankan pemerintah dalam menyiapkan penerapan cukai plastik mengacu pada data-data terbaru yang ada. Hal itu diharapkan bisa memberi kejelasan bagi produsen.

"Tapi dasarnya penerapan ini kan masih pakai data lama ya, di situ kan masih dibagi kantong plastik konvensional, degradable, dan plastik biodegradable," ujar Fajar.

Pihaknya juga menyarankan pemerintah memerhatikan industri daur ulang sampah plastik, misalnya memberi keringanan pajak dan kemudahan izin agar makin banyak sampah plastik yang bisa didaur ulang.

"Ya yang industri recycle itu kan dikasih PPh, kasih kemudahan perizinannya, kalau ada masalah di lingkungannya ya dibina. Kan kadang-kadang pelaku industri ini kan kendalanya di air, nah ini kan harus ada pembinaan," jelasnya.

Menurut dia para pemulung kantong plastik juga perlu diberdayakan guna mendorong daur ulang plastik. Pasalnya belum seluruh kantong plastik yang menjadi sampah ter-cover untuk didaur ulang.

"Pemulung saja jumlahnya jutaan. Nah ini yang harus kita berdayakan, supaya menuju pengolahan sampah berbasis circular economy," tambahnya.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads