Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, 16% sampah yang ada di Indonesia adalah sampah plastik, dan mayoritas atau sekitar 62% di antaranya adalah kantong plastik. Kenyataan Itulah yang melatarbelakangi kantong plastik perlu dikenakan cukai.
"62% sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik," kata dia dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Pengembangan Industri Plastik dengan Berorientasi Pada Lingkungan' di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
"Dengan pertimbangan itu di sini kantong plastik perlu dikendalikan bukan dilarang, dikendalikan, gimana caranya? bisa dengan regulasi dan fiskal," ujarnya.
Instrumen fiskal yang digunakan ini berupa pengenaan cukai. Sama halnya cukai rokok, cukai pada kantong plastik akan diterapkan karena ada dampak negatif yang ditimbulkan kantong plastik.
"Cukai adalah alat instrumen fiskal bagi negara mengendalikan konsumsi barang-barang yang punya ekstenalitas negatif. Eksternalitas, jadi saya melakukan kegiatan menimbulkan dampak bagi lingkungan saya," jelasnya.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]