Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai

Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 10 Jul 2019 09:30 WIB
Ribut-ribut Kantong Plastik Harus Kena Cukai
Foto: Pradita Utama
Tarif cukai yang diusulkan ke DPR nanti tidak akan berlaku flat, tapi variasi.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan tarif cukai kantong plastik akan variasi tergantung tingkat keramahan terhadap lingkungan. Itu akan diukur dari seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurai kantong plastik tersebut.

"Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai lebih tepat karena besaran tarif cukai bisa dikenakan berdasarkan karakter barangnya," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Nantinya akan ditentukan kantong plastik seperti apa yang dikenakan cukai, berapa besar tarifnya, serta yang dibebaskan dari cukai.

"Dipungut pun ada gradasi tarifnya. Semakin ramah lingkungan, tarifnya lebih rendah, kalau tidak ramah lingkungan akan kena tarif normal. Prinsipnya pengenaan tarif disinsentif yang tidak ramah lingkungan, tapi insentif bagi yang ramah lingkungan," jelasnya.

Itu dilakukan dengan tujuan agar semakin banyak produk kantong plastik ramah lingkungan yang dihasilkan oleh produsen. Nantinya gradasi tarif cukai akan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait yang lebih paham mengenai klasifikasi kantong plastik.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads