Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Perpres 51/2014 yang memungkinkan Teluk Benoa untuk reklamasi masih berlaku. Gubernur Bali Wayan Koster meminta polemik ini dihentikan, apalagi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi.
"Perpres memang tidak dicabut tapi Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan). Memang di dalamnya ada pengaturan Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan dalam perpres, tapi jangan lupa untuk melaksanakan perpres ada kewenangan menteri teknis yaitu menteri kelautan dan perikanan," kata Koster kepada wartawan di Denpasar, Bali, Senin (15/10/2019).
Koster pun tegas meminta Luhut tidak berpolemik lagi soal reklamasi di Teluk Benoa. Dia menegaskan dengan Keputusan Menteri Susi, reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Koster ke Luhut soal Reklamasi Benoa: Jangan Berpolemik, Diam Saja!