Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menetapkan Teluk Benoa jadi Kawasan Konservasi Maritim (KKM) sesuai Kepmen KKP 46 tahun 2019. Di Teluk Benoa sendiri terdapat satu proyek reklamasi garapan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan proyek reklamasi akan dihentikan. Karena nantinya, kawasan Teluk Benoa akan dijadikan kawasan perlindungan maritim.
"Memang ada reklamasi di titik tadi, semua pihak harus mengikuti (Kepmen) dan tidak melakukan reklamasi, pihak yang punya izin lokasi juga kan belum melakukan apa-apa. Itu saja, mereka juga akan berkoordinasi dengan kita," jelas pria yang akrab disapa Tyo ini, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT