Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance adalah soal sikap orang Indonesia yang biasanya rese saat ditagih utang, atau bahkan kabur demi menghindari kewajiban bayar utang. Sebagai contoh seorang PNS putra Bupati Majalengka, Jawa Barat, tega menembak kontraktor yang menagih sisa pembayaran utang sebesar Rp 500 juta.
Meski utang sudah dia bayar, namun si putra Bupati tetap saja menembak kontraktor tersebut. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, PNS seperti bisa diberhentikan jika terbukti melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan.
Mau tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Kasus tagih-menagih utang memakan korban. Polisi tengah menyelidiki dugaan penembakan seorang kontraktor oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Majalengka saat menagih utang proyek.
Urusan yang berhubungan dengan uang memang biasanya agak sensitif. Apalagi kalau menyangkut masalah utang.
Padahal ketika berutang, peminjam sudah sepatutnya membayar sesuai tanggal yang telah disepakati dengan pemberi utang. Meski demikian, kenapa masih banyak orang Indonesia yang marah-marah dan emosi tingkat tinggi ketika ditagih utang ya?
Perencana Keuangan Financial Consulting Eko Endarto mengatakan, sebagian orang menganggap suatu pinjaman bukan hal yang wajib untuk dikembalikan. Sehingga ketika berutang, mereka tidak memiliki niat untuk mengembalikannya.
"Kita menganggap suatu pinjaman itu suatu hal yang biasa, bukan suatu hal yang harus dikembalikan. Sehingga orangnya yang meminjam tadi nggak berniat untuk mengembalikannya," ucap Eko saat dihubungi detikcom akhir pekan lalu.
Baca selengkapnya di sini:
Anak Bupati Tembak Kontraktor, Bukti Orang RI Rese Kalau Soal UtangMenteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan senjata api (senpi) bisa terkena sanksi diberhentikan alias dipecat. Namun, sanksi tersebut bisa dieksekusi setelah adanya keputusan dari pengadilan.
"Bisa diberhentikan, tergantung bagaimana keputusan pengadilan," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Tjahjo mengungkapkan, seorang PNS yang memiliki senjata api atau pistol juga harus memiliki izin dari Kepolisan. Adapun, lanjut dia, yang diperbolehkan memiliki pistol sesuai aturan yang ada adalah pejabat setingkat menteri, kepala daerah, bos perusahaan BUMN, maupun swasta. Namun itu juga harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian.
Baca selengkapnya di sini: Anak Bupati Penembak Kontraktor Bisa Dipecat dari PNS
Nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 lebih rendah dibandingkan pada penerimaan CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah merilis aturan tentang passing grade untuk SKD CPNS 2019.
Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
Baca selengkapnya di sini: Passing Grade Seleksi CPNS 2019 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan tentang passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.
Baca selengkapnya di sini: Catat! Ini Rincian Passing Grade Biar Lulus Seleksi CPNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini menggelar rapat terbatas (ratas) dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju. Rapat membahas mengenai program Kartu Pra-Kerja di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Saat membuka rapat, Jokowi meminta program tersebut bisa diimplementasikan mulai tahun depan. Mereka yang belum mendapatkan pekerjaan alias pengangguran bisa merasakan manfaat dari program ini.
"Terkait dengan reformasi sistem, saya meminta Kartu Pra-Kerja segera diimplementasikan tahun depan" kata Jokowi, Selasa (12/11/2019).
Ada dua fokus yang disampaikan oleh Jokowi. Yang pertama adalah mempersiapkan angkatan kerja yang sesuai kebutuhan dunia usaha.
"Pertama, mempersiapkan angkatan kerja baru agar bisa diserap dengan kebutuhan di dunia kerja atau bahkan kalau bisa menciptakan lapangan kerja baru sebagai entrepreneur," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini: Panggil Menteri, Jokowi Mau Pengangguran 'Digaji' Tahun Depan
Halaman Selanjutnya
Halaman