Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan, pemerintah akan mengucurkan bantuan kredit modal kerja tersebut bertahap selama 18 bulan ke depan.
"Kalau jilid pertama untuk UMKM, ini akan untuk korporasi. Ini kreditnya mulai dari Rp 10 miliar ke atas. Targetnya apa? ini sekitar Rp 100 triliun nanti harapannya kredit modal kerja tercipta selama 18 bulan ke depan sampai akhir 2021," jelas Febrio, Jumat (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kredit modal kerja itu akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) yang termasuk dalam kelompok Buku III dan Buku IV.
Ditanyai terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani mengatakan, penyalur kredit modal kerja ini juga akan melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD). "BPD nanti akan dimasukkan ya. Pada dasarnya sih semua, bank umum yang eligible. Yang dianggap oleh OJK," tutur Sri Mulyani.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)