Usai disetujui menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi keputusan parlemen terhadap aturan bea meterai.
"Pertama-tama, atas nama pemerintah, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan Bapak/Ibu Anggota Dewan DPR-RI yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Meterai hingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna ini," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.
Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut sudah diterapkan kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.
Sementara itu, dikatakan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.
"Oleh karena itu, untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," katanya.
Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]