UU Bea Meterai Disahkan DPR, Negara Bisa Dapat Rp 11 T

UU Bea Meterai Disahkan DPR, Negara Bisa Dapat Rp 11 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2020 17:12 WIB
meterai asli palsu
Foto: Denny Putra/Infografis

Berikut poin-poin penting yang berada dalam UU tentang Bea Meterai:

1.Perluasan objek Bea Meterai:
Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Penyesuaian tarif:
Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10.000 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

3. Batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai:
Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 5.000.000, menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

ADVERTISEMENT

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan meterai bentuk lain selain Meterai Tempel:
Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Pemberian fasilitas:
Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Pengaturan mengenai sanksi:
Dalam rangka penegakan hukum, dalam RUU Bea Meterai ini telah dimasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut penyesuaian tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 per lembar berpotensi meningkatkan penerimaan negara di tahun 2021.

Direktur Perpajakan I DJP, Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp 10.000 akan menyumbang sekitar Rp 11 triliun ke kas negara.

"Potensinya Rp 11 triliun di 2021," kata Arif di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).



Simak Video "Peruri Minta Maaf, Ungkap Alasan Sistem e-Meterai Tak Bisa Diakses"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads