UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Nuansa Sejuk buat UMKM

UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Nuansa Sejuk buat UMKM

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 14:51 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah-kemeja putih)
Yogyakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan Kementerian Perdagangan menyambut baik adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu membuat pihaknya fokus dalam pembiayaan fasilitas dan legalitas usaha kepada UMKM di sektor perdagangan yang bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.

"Nah, ini juga kami permudah. Bagaimana sektor perdagangan khususnya UMKM dalam melaksanakan kegiatannya. Nantinya memang, saat ini cukup mendaftar dan tidak ada tambahan perizinan yang sangat rumit," katanya saat ditemui di The Phoenix Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, kemudahan izin tersebut karena UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah. Bahkan, Agus menyebut keberadaan UU tersebut memberi nuansa sejuk untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hasil dari pada Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja ini membawa nuansa yang sejuk bagi para pelaku usaha, khususnya juga di sini juga UMKM," ucapnya.

"Karena tadi UMKM ini ditargetkan masih 60 persen terhadap PDB dan juga akan mengakomodir 96 persen dari angkatan kerja dari 133 juta. Ini sangat penting sehingga memberikan peluang-peluang yang sangat luas," lanjut Agus.

ADVERTISEMENT

Selain mempermudah perizinan, dia juga menyebut ada stimulus dengan program-program bunga yang mungkin sampai Rp 10 juta ini nol persen bagi pelaku UMKM. Di mana stimulus itu berlaku hingga akhir tahun ini.

"Dan juga ada bunga murah yang memang bisa menjadi bantuan terhadap modal kerjanya yaitu 6 persen dengan batasan Rp 50 juta tanpa agunan," ujar Agus.

Agus menambahkan, pihaknya juga akan mempermudah ekspor bagi UMKM. Semua itu agar perekonomian Indonesia kembali membaik.

"Kemudian juga pengekspor yang ingin bekerja sama dengan yang terdampak COVID-19 akan diberikan kemudahan melakukan trade balancing," katanya.

Langsung klik halaman berikutnya.

UU Cipta Kerja telah disahkan pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Namun seiring berjalannya waktu RUU tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.


Hide Ads