UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Nuansa Sejuk buat UMKM

UU Cipta Kerja Diklaim Bawa Nuansa Sejuk buat UMKM

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 14:51 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom: Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah-kemeja putih)

UU Cipta Kerja telah disahkan pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Namun seiring berjalannya waktu RUU tersebut menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah angkat bicara mengenai kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan omnibus law itu bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan alasan kebutuhan pemerintah akan undang-undang itu. Jokowi juga mengatakan bila aturan itu akan sekaligus mencegah kemungkinan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, sangat simpel," sebut Jokowi.


(hns/hns)

Hide Ads