Program Jaminan Kehilangan Kerja Buat Korban PHK Segera Terbit

Program Jaminan Kehilangan Kerja Buat Korban PHK Segera Terbit

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 07:16 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang disiapkan oleh pemerintah. Aturan mainnya sudah mencapai tahap finalisasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan peserta JKP adalah mereka yang mengikuti 4 program di BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kami bisa menjelaskan yang sedang kami siapkan terkait dengan kepesertaan adalah peserta penerima upah, programnya mereka harus mengikuti 4 program: JHT, JKK, JKM, dan JP," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, kemarin Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penyelenggara program ini mengkombinasikan cash benefit dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pelatih vokasi serta akses pasar kerja yang disiapkan oleh Kemnaker.

Lalu, dari sisi kriteria yang mendapatkan JKP adalah mereka yang di-PHK karena penggabungan, perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Berikutnya akibat kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

ADVERTISEMENT

"Tentu saja dikecualikan (untuk) PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," sebutnya.

Dari sisi eligibilitasnya, ketentuan minimal masa kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang disebutkan di atas adalah 24 bulan, masa iurnya 12 bulan, kemudian membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.

"Manfaatnya diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional," papar Ida.

Terakhir dari sisi iurannya terdapat batas atas upah sesuai dengan plafon jaminan pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Sumber iurannya adalah dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.

Bentuk program tersebut mirip yang ada di Malaysia. Lanjutkan membaca di halaman berikutnya.

Ida menjelaskan JKP di Indonesia mirip dengan yang ada di Malaysia. Beberapa negara memang telah menerapkan program tersebut, misalnya Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.

Program JKP di Malaysia diinisiasi pada 2011 dan mulai diimplementasikan pada 2018. Di negara tersebut, program ini berada di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia.

"Kalau lihat dari 3 negara ini yang paling dekat program JKP yang akan kita kembangkan ini kita lebih dekat dengan yang dilakukan oleh Malaysia. Jadi, ada employement benefit, kemudian employment services, dan vocational training, dan 6 bulan juga durasi manfaatnya," sebutnya.

Berdasarkan dokumen yang dipaparkan Ida, di Malaysia memang kualifikasi penerima JKP yakni minimal mengiur 12 bulan selama 24 bulan kepesertaan.

Berikutnya, durasi manfaatnya program JKP di Malaysia juga hanya 6 bulan, sama seperti yang dirancang oleh pemerintah di Indonesia.

Sementara di Jepang, manfaat program JKP adalah tunjangan pengangguran, layanan stabilitas ketenagakerjaan, dan layanan pengembangan SDM.

Tidak ada kualifikasi sepanjang memenuhi kualifikasi penerima manfaat cash benefit. Itu lah yang diatur di Negeri Sakura tersebut. Lalu, durasi manfaatnya bervariasi, untuk korban PHK 3 sampai 6 bulan, meninggalkan pekerjaan secara sukarela 3 sampai 5 bulan, Dandi fabel 5 sampai 12 bulan.

Sementara manfaat program JKP di Korea Selatan yaitu tunjangan pengangguran, program stabilisasi pekerjaan, dan program pengembangan kompetensi kerja. Minimal mengiurnya adalah 6 bulan selama 18 bulan kepesertaan.

Durasi manfaat di Korsel untuk usia kurang dari 30 tahun yaitu 3 sampai 6 bulan, usia 31 sampai 50 tahun yaitu 3 sampai 7 bulan, dan usia lebih dari 51 tahun atau cacat yaitu 3 sampai 8 bulan.


Hide Ads