Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. Itu berarti, jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei 2021 maka kemungkinan THR PNS baru akan cair pada 2-3 Mei 2021.
"(THR PNS cair) 10 hari kalender (sebelum Lebaran)," kata Isa kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, THR PNS belum bisa cair hari ini karena peraturan dasarnya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
"Hingga saat ini dibutuhkan adanya PP dan PMK sebagai dasar pembayaran THR PNS. Hingga saat ini kedua peraturan dimaksud belum diterbitkan. (Jadi belum bakal cair hari ini) betul sekali," kata agen Kemenkeu PRIME bernama Hana.
Baca juga: Anak Magang Dapat THR dari Perusahaan? |
Sementara itu, informasi yang diterima detikcom dari salah satu PNS golongan III C di lingkungan Kementerian Perhubungan, THR PNS belum cair hari ini. Berdasarkan infonya kemungkinan baru akan cair awal Mei.
"Belum (cair THR PNS). Kayaknya aturannya belum di tanda tangan presiden. Yang lebih tahu kapannya Kemenkeu, tapi mungkin awal Mei. Biasanya nunggu aturannya ditandatangani presiden dulu baru 2-3 hari cair," katanya.
(hns/hns)