Garuda Digugat Rp 4,4 M, Dirut: Masih Dipelajari

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 22 Nov 2021 18:30 WIB
Jakarta -

Manajemen PT Garuda Indonesia (Pesero) Tbk belum bisa bicara banyak mengenai gugatan yang dilayangkan PT Prima Raya Solusindo. Dalam gugatan tersebut, Garuda diminta memberikan ganti rugi sekitar Rp 4,4 miliar.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.

"Masih dipelajari kasus apa ini," katanya kepada detikcom lewat pesan singkat, Senin (22/11/2021).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 19 November 2021 dengan nomor perkara 709/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain Garuda, turut tergugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Asuransi Kredit Indonesia.

Dalam pokok perkara, Prima Raya Solusindo meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan klaim ganti rugi yang diajukan tergugat kepada penggugat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena berubah-ubah, tidak pasti dan tidak didukung dengan bukti hukum yang sah.

Ketiga, menyatakan tindakan atau perbuatan tergugat yang mencairkan bank garansi milik penggugat kepada turut tergugat I dengan nomor 252/GB/JKJ.1/IV/2018 Nomor Seri GB029373 tanggal 24 April 2018 pada tanggal 17 Oktober 2018 sebagai perbuatan melawan hukum.

Keempat, menyatakan batal demi hukum pencairan bank garansi milik penggugat yang diajukan tergugat kepada turut tergugat. Kelima, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat dengan rincian yakni kerugian materiil Rp 2.962.553.000 dan kerugian immateriil Rp 1.500.000.000.




(acd/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork