Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berbincang santai dengan vokalis Java Jive, Fatur. Pria dengan nama lengkap Faturachman itu ditanyai pendapatnya mengenai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Halo semuanya, saya ada di Bandung di Gedung Sate yang sangat historis, dan saya punya tamu spesial hari ini, Fatur dari Java Jive, kelompok musik yang begitu sangat dikenal dan tentu kelompok musik yang juga terkena dampak pandemi COVID-19 sama seperti yang lainnya," kata Sri Mulyani melalui Instagram miliknya, @smindrawati, dikutip Sabtu (18/12/2021).
Kunjungan Sri Mulyani ke Paris Van Java dalam rangka melakukan sosialisasi UU HPP. Menurutnya itu adalah salah satu undang-undang yang begitu penting bagi Indonesia dalam mengatur perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun meminta pendapat dari pelantun 'Kulakukan Semua Untukmu', lagu yang sempat booming di eranya.
"Orang selalu melihat pajak itu sebagai suatu beban dan menakutkan. Nah, saya mau -sesudah tadi menjelaskan mengenai Undang-undang HPP- saya mau menanyakan nih kepada Fatur ya, menurut kamu gimana tuh Undang-undang HPP?" tanya Sri Mulyani.
Apa kata Fatur soal UU HPP? Klik halaman berikutnya
"Dari awal tadi mengikuti Bu, ya ini jelas sekali bahwa buat saya sih ini sangat berpihak terhadap kaum menengah dan ke bawah, terutama yang penghasilannya tidak besar tapi juga tidak mengurangi kontribusi yang berpenghasilan besar juga gitu untuk memberi kontribusi lebih, maksud saya gitu," tutur Fatur. Video pun tampaknya berhenti sebelum perbincangan keduanya tuntas.
Menurutnya perpajakan di Indonesia semakin berpihak kepada masyarakat kecil. Bagi dia itu penting apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, banyak yang terpuruk yang jangankan bayar pajak, untuk target penghasilan pertahun saja belum terkejar.
"Tapi dengan mengikuti undang-undang yang baru ini Insyaallah nanti akan fair lah kalau kita memang berpenghasilan lebih pasti kita akan melaksanakan kewajiban," sebutnya.
Sri Mulyani lanjut bertanya mengenai hal yang paling mudah untuk dikomunikasikan mengenai sisi keadilan dari UU HPP. Menurut Fatur aturan mengenai pajak penghasilan.
"Yang bagian pendapatan tadi ya, di bawah Rp 50 juta itu kita tidak harus membayar, terus kalaupun lebih dari Rp 50 atau Rp 60 juta tidak harus membayar full juga. Jadi mesti dikurangi Rp 50 juta dulu baru bayarnya yang sisanya saja. Dan kayaknya yang tadinya sepertinya (pajaknya) itu akan besar ternyata tidak. Nah tapi kayaknya nih, Bu ya, ini perlu sosialisasi," tutur Fatur.
Menurutnya sosialisasi paling penting dilakukan supaya informasi benar-benar sampai ke masyarakat. Sebab, di komunitasnya saja pemahaman pajaknya masih jadi persoalan.
"Kadang-kadang kalau lagi dipanggil untuk ke kantor pajak atau apa sebenarnya kan sekarang itu sistemnya asistensi ya, jadi kita didampingi di kantor pajak gimana sih penjelasan yang jelasnya gitu. Nah kalau udah jelas rasanya nggak berat kok gitu ya. Saya tidak berat," paparnya.
"Nah jadi mungkin kayaknya harus lebih banyak sosialisasi lagi dengan undang-undang yang baru ini supaya pemahaman kita atau kesadaran kita buat membayar pajak itu jadi lebih muncul ya," tambah Fatur.