Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) 2022 pada H-10 Idul Fitri. THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kebagian juga nggak ya?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan di 2022 ini para pejabat negara termasuk presiden juga mendapatkan THR.
"THR 2022 juga diberikan untuk pejabat negara, termasuk presiden, wapres (wakil presiden), DPR, dan sebagainya," kata Prastowo kepada detikcom, Sabtu (16/4/2022).
Prastowo menjelaskan, mekanisme pemberian THR 2022 untuk pejabat negara sama seperti dengan ASN lainnya. Hanya saja, pejabat negara memang tak mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS.
"Jadi kayak Presiden ini memang dalam struktur penghasilan tidak ada tukin. Otomatis ya THR tidak ada komponen itu," jelasnya.
Menguatkan pernyataan Prastowo, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan THR 2022 juga diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden.
"THR (2022) juga diberikan kepada Pejabat Negara," kata Rahayu kepada detikcom.
(fdl/ara)