Jakarta -
Baru-baru ini pemerintah menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Untuk seterusnya, aturan baru untuk ojol ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Di sisi lain, langkah pemerintah ini menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra dari masyarakat, termasuk kalangan driver ojol sendiri.
Alfian misalnya, yang merupakan salah seorang driver GrabBike. Di balik perspektif masyarakat yang menyebut kenaikan ini akan menambah pendapatan para driver ojol, ia merasa ragu. Sebab, ada potongan yang cukup besar dari pihak perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuman, potongannya ini bukan 20% lagi sekarang. Misalkan pesanan ini yang untuk jarak 1-3 Km, saya hanya dapat Rp 9.600 sedangkan customer bayar Rp 14.000. Berarti lebih dari 20% kan," ujar Alfian kepada detikcom, Rabu (10/08/2022).
Alfian menambahkan, dalam peraturannya memang tertulis 20% tetapi kadang kenyataannya berbeda. Dengan demikian, Alfian mengungkapkan semuanya kembali lagi pada sistem yang dibuat oleh perusahaan.
"Bahkan kadang ada yang sampai kena biaya pemesanan. Jadi penumpang kena tambahan biaya Rp 1.000, jadi misalnya tarif Rp 15.000. Tapi tetap ke saya masuknya Rp 9.600," lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga menanggapi perihal kenaikan harga ini secara positif. Namun, Alfian mengatakan, saat ini dirinya tidak terlalu banyak berharap dan berkomentar. Sebab, peraturannya pun belum terlihat implementasinya dan belum ada kabar dari pihak perusahaan.
Kondisi yang tidak jauh berbeda juga dialami Irwan, salah satu driver Gojek. Meski tarif dan biaya potong yang ia dapatkan tidak jauh berbeda dari Alfian yang merupakan driver GrabBike, Irwan mengaku, dirinya lebih optimistis dengan kebijakan baru ini.
"Ya Alhamdulillah. Selama ini kan pendapatan driver kan juga kecil. Jarak 1-3 km aja Rp 14.000, kadang-kadang 4 km juga sama. Driver cuma nerima Rp 9.600," tuturnya.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, ia berharap pendapatan para driver juga bisa ikut naik.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui rincian tarif ojol terbaru.
Harapan Penumpang
Di sisi lain, tidak hanya para driver, Aturan ini tentu juga akan berimbas pada para pengguna jasa tersebut, apalagi mereka yang setiap hari naik ojol. Sebut saja Sasti, salah satu pengguna layanan jasa Gojek. Tidak hanya tarifnya, ia berharap pelayanan dan kualitas drivernya juga mengalami peningkatan.
"Tapi kalau pelayanan gitu-gitu aja, kualitas drivernya juga kurang, ya nggak make sense (masuk akal). Promo ditingkatkan juga boleh, karena semakin ke sini promo udah jarang banget," kata Sasti.
Di sisi lain, menurut Sasti kenaikan harga ini dirasa cukup berat baginya. Terutama, ia tergolong sering menggunakan layanan jasa tersebut.
"Menurut aku tarif sekarang aja udah mahal untuk Gojek," ujar Sasti.
"Keberatan iya lah. Apalagi untuk orang yang pakainya daily (sehari-hari). Dan kita kan nggak tau juga apakah peningkatan ini akan kasi pengaruh ke kesejahteraan driver atau nggak juga," tambahnya.
Tidak hanya itu, lebih lanjut ia mengatakan, peningkatan ini bisa jadi membuat para konsumen loyal dari para ojol ini beralih menggunakan transportasi lain. Ditambah lagi, pemerintah kian gencar menyediakan transportasi publik bebas bayar seperti Bus Trans yang beroperasi di Bandung.
Sementara itu, salah satu pengguna jasa GrabBike berinisial ARP juga memiliki harapan yang sama dengan Sasti. Bahkan menurutnya, perusahaan perlu meningkatkan perhatiannya terhadap para driver, baik dari segi keselamatan kerja maupun persenan pendapatan yang mereka hasilkan.
"Jangan lupa juga bisnis nggak bisa jalan kalau nggak ada driver-drivernya ini. Bahkan harusnya mungkin perlu ada beberapa tunjangan seperti asuransi kesehatan," ujar ARP.
Tidak hanya itu, ia juga mengharapkan adanya peningkatan dari segi pelayanan konsumen menyangkut kenyamanan dan keamanan. Terlebih, mengenai waktu tunggu driver dan tarif saat kondisi khusus.
"Karena kadang pas rush hour atau hujan susah banget dapat driver. Semoga dengan harga naik juga bisa kasih kenyamanan-kenyamanan kayak gitu," tuturnya.
Di sisi lain, ARP mengaku tidak keberatan dengan aturan baru tersebut apabila benar-benar dialokasikan pada pelayanan dan kesejahteraan driver seperti yang ia katakan sebelumnya.
"Karena semua harga-harga naik juga, BBM naik. Ya karena naiknya nggak terlalu signifikan, nggak apa-apa sih. Mikirnya juga bukan cuma sekedar BBM ya tapi juga drivernya. Semakin besar penghasilannya, berarti mungkin bisa dapat gede," kata ARP.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat merilis tarif baru ojol tersebut dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kemenhub memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi paling lambat 10 hari sejak keputusan menteri itu dibuat.
Dengan demikian, dapat dipastikan per 14 Agustus mendatang tarif ojol di Indonesia akan naik secara merata.
Data rincian tarif ojol ada di halaman berikutnya.
Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi yang ditetapkan Kemenhub:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).