BPS Ungkap Rata-rata Upah Pegawai Rp 3 Juta, Terbesar yang Kerja di Sektor Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 07 Nov 2022 14:43 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/SARINYAPINNGAM
Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh atau karyawan atau pegawai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3,07 juta. Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan berdasarkan hasil Sakernas periode Agustus 2022, upah buruh laki-laki Rp 3,33 juta dan upah buruh perempuan Rp 2,59 juta.

"Buruh pada kategori Jasa Keuangan dan Asuransi menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,18 juta rupiah. Sedangkan buruh pada kategori Jasa lainnya menerima upah terendah sebesar 1,84 juta," jelas dia dalam konferensi pers virtual, Senin (7/11/2022).

Hasil Sakernas Agustus 2022 juga menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, upah buruh yang diperoleh juga meningkat. Buruh berpendidikan universitas menerima upah sebesar Rp 4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah sebesar Rp 1,91 juta.

Hal ini dapat juga berarti bahwa buruh berpendidikan universitas menerima upah 2,5 kali lipat lebih tinggi dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah.

Jika dilihat menurut pendidikan dan jenis kelamin, terdapat perbedaan upah antara buruh laki-laki dan perempuan. Upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan.

"Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,18 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 1,28 juta," jelasnya.

Pada buruh berpendidikan universitas, upah buruh laki-laki sebesar Rp 5,78 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 3,78 juta. Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan perempuan menurut jenjang pendidikan terdapat pada buruh berpendidikan universitas, yaitu sebesar Rp 1,99 juta.

Margo menambahkan beberapa kategori lapangan pekerjaan utama yang menerima upah lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional. Berikut daftarnya:

  • Jasa Keuangan dan Asuransi Rp 5,18 juta
  • Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 5,05 juta
  • Pertambangan dan Penggalian Rp 4,81 juta
  • Pengadaan Listrik dan Gas sebesar Rp 4,49 juta
  • Real Estat Rp 4,42 juta
  • Jasa Perusahaan sebesar Rp 3,93 juta
  • Administrasi Pemerintahan sebesar Rp 3,85 juta
  • Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar Rp 362 juta
  • Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 3,6 juta.



(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork