Diduga Lakukan Monopoli, Google Mulai Disidang KPPU

Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2024 15:30 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan raksasa digital global yakni Google, atas dugaan monopoli. Persidangan dimulai pada Jumat (28/6/2024).

Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU Akhmad Muhari, mengatakan bahwa persidangan sempat tertunda lantaran belum lengkapnya surat kuasa terlapor dalam pemeriksaan pendahuluan I yang dilakukan pada 20 Juni 2024.

Pada Jumat (28/6), sidang dilaksanakan dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator yang diketuai oleh Hilman Pujana dan beranggotakan Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha.

"Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b," ucap Akhmad dalam keterangan resmi di situs KPPU, Jumat (28/6/2024).

Dalam persidangan, Google LLC diwakili oleh kuasa hukum. KPPU pun menjelaskan bahwa perusahaan diduga melakukan monopoli karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasi lewat Google Play Store menggunakan Google Play Billing (BPB) System. Google disebut bakal memberi sanksi jika perusahaan tidak menggunakan GPB System dengan menghapus aplikasi dari Google Play Store.

GBP sendiri adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan Google Play Store di Indonesia. Lewat GBP, Google mengenakan tarif layanan (fee) kepada aplikasi sebesar 15-30%. Ada berbagai aplikasi yang wajib menggunakan GBP, mulai dari permainan, konten, aplikasi jasa penyimpanan data, produktivitas, dan lainnya.

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," terang Akhmad.

Di sisi lain, Investigator juga menemukan bahwa Google tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GBP. Kebijakan GBP berlaku efektif pada 1 Juni 2022. Aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut bakal dihapus oleh Google Play Store. Sementara Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar 93%.

"Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," lanjut Akhmad

Akhmad lalu menjelaskan bahwa setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapa dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi KPU bakal melanjutkan persidangan berikutnya pada 16 Juli 2024 di Kantor KPPU. Persidangan bakal membahas agenda penyampaian tanggapan Google terhadap LDP.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork