Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal Indonesia mewanti-wanti para investor mengenai maraknya fenomena saham 'pompom' atau ajakan membeli saham dengan jaminan keuntungan tertentu.
Fenomena pompom saham menjadi perbincangan hangat di media sosial seiring dengan kenaikan jumlah investor pasar modal Indonesia yang melonjak di tengah pandemi COVID-19. Pihak BEI mengingatkan investor untuk terus memperkaya pengetahuan dan literasi tentang pasar modal.
"Investasi sebaiknya dibekali dengan pengetahuan serta informasi, dan tidak dilakukan hanya karena ikut-ikutan orang lain. Kami mengajak seluruh masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal, khususnya saham, agar belajar terlebih dahulu," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kristian mengatakan, BEI memiliki program edukasi yang melibatkan Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa dan ditujukan bagi investor atau calon investor untuk belajar investasi di pasar modal melalui Sekolah Pasar Modal (SPM).
Dia menambahkan, para investor bisa belajar tentang pasar modal lewat SPM dan mendaftar melalui website. "Masyarakat dapat melihat jadwal SPM dan mendaftarkan diri melalui website di sekolahpasarmodal.idx.co.id. Bagi yang mau bertanya terkait SPM, bisa menghubungi BEI melalui instagram," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristian mengimbau agar investor selalu mencari dan membaca terlebih dahulu informasi terkait saham yang akan dibeli atau dimiliki. Salah satu yang paling penting adalah membaca Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat.
"Laporan Keuangan dan keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat dapat dilihat di Website IDX. Investor perlu untuk membaca serta menganalisis Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat. Hal ini dapat membantu investor memahami fundamental perusahaan, sehingga investor dapat mengetahui saham tersebut layak atau tidak untuk dimiliki," jelasnya.
Berbagai kebijakan BEI pun disebut dapat membantu investor untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menentukan keputusan investasinya. Kebijakan yang dimaksud ialah pengumuman Unusual Market Activity (UMA), Notasi Khusus, dan pengumuman suspensi saham.
Pihaknya telah menambah tindakan pengawasan dengan menerapkan immediate action sejak kuartal kedua tahun 2020. "Immediate action merupakan upaya pencegahan dan atau mengurangi transaksi yang tidak wajar di Bursa, dengan memberikan informasi ke Anggota Bursa atau broker tentang adanya perilaku transaksi investor yang terindikasi berpotensi menjadi transaksi tidak wajar," pungkasnya.
(fdl/fdl)