Waduh! 17 Emiten Ini Dipantau Khusus BEI, Ada Apa?

Waduh! 17 Emiten Ini Dipantau Khusus BEI, Ada Apa?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 15:04 WIB
Pekerja melakukan perawatan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (18/1/2017). BEI menjadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi nasional.(Ari Saputra/detikcom)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Daftar tersebut mencatat perusahaan terbuka (Tbk) yang sedang tidak baik-baik saja.

"Pada pengumuman pertama yang kami keluarkan ini ternyata terdapat 17 perusahaan tercatat yang masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dimaksud," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).

Sebanyak 17 emiten yang masuk ke dalam pemantauan khusus oleh otoritas bursa, yakni PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, Envy Technologies Indonesia Tbk, Marga Abhinaya Abadi Tbk, Pollux Properti Indonesia Tbk, Mitra Pemuda Tbk, dan Golden Plantation Tbk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya adalah PT Pan Brothers Tbk, Intan Baruprana Finance Tbk, Intraco Penta Tbk, Sri Rejeki Isman Tbk, Waskita Beton Precast Tbk, Grand Kartech Tbk, Garda Tujuh Buana Tbk, Leyand International Tbk, Onix Capital Tbk, Magna Investama Mandiri Tbk, dan Pelangi Indah Canindo Tbk.

"Pada penerapan awal di hari ini di bulan Juli 2021 ini terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham-saham yang nanti akan dikelompokkan dan masuk ke dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kriteria pertama yang diterapkan adalah jika laporan keuangan auditan terakhirnya mendapat opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.

"Kedua misalnya tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan laporan keuangan periode sebelumnya," lanjutnya.

Kriteria ketiga untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi, namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh
pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).

"Kriteria keempat misalnya dalam kondisi dinyatakan PKPU atau dimohonkan pailit," sebut Hasan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kriteria kelima memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatan material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi yang dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.

Kriteria keenam dikenakan sementara penghentian perdagangan efek selama lebih dari satu hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangannya.

"Dan kriteria yang ketujuh yang sudah diterapkan adalah kondisi lain yang dapat ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," paparnya.

Empat kriteria lainnya, lanjut dia masih ditangguhkan penerapannya, dan akan diberlakukan mulai semester II-2022. Kriteria yang dimaksud, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51, dan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

Kemudian, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.

Masih termasuk kriteria di atas, yakni tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.

Terakhir, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.


Hide Ads