Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan teknologi digital dengan valuasi lebih dari US$1 miliar atau unicorn agar segera melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Salah satu aturan yang tengah digodok oleh regulator pasar modal yakni peraturan mengenai Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan SHSM sangat diperlukan oleh pasar modal Indonesia untuk mendukung perusahaan-perusahaan unicorn tercatat di Bursa.
Menurut Mirza, para founder perusahaan-perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan ekonomi digital. Akan tetapi, kemampuan dana terbatas, sedangkan perusahaan masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar founder dapat terus berinovasi tapi hak suaranya tidak terdilusi signifikan, maka perlu diperkenalkan MVS atau SHSM," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Selain itu, Mirza menuturkan bahwa aturan SHSM ini juga dapat mengakomodasi aturan Bank Indonesia terkait dengan kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial atau payment system.
"Dengan diperbolehkannya MVS atau SHSM, maka pemodal asing dapat memiliki 85 persen saham di perusahaan payment system di Indonesia, tapi hak suaranya dibatasi hanya 49 persen," ucapnya.
Di samping aturan mengenai SHSM, dikatakan Mirza, untuk melindungi investor, otoritas pasar modal juga harus mempertimbangkan aturan mengenai batasan emiten untuk melakukan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau "rights issue" dalam waktu satu tahun atau dua tahun.
"Hal yang perlu diatur juga mengenai batasan aksi rights issue, karena perusahaan ekonomi digital saat ini masih merugi dan perlu sering tambahan modal untuk operasi dan ekspansi bisnis," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan ini diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.
"Di satu sisi kita berikan kesempatan buat perusahaan untuk rising fund di pasar modal, namun di sisi lain kita tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan ini menerapkan SHSM," ujarnya beberapa waktu lalu.
Adapun penerapan SHSM bertujuan untuk menjaga pengendalian dari para founder yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, meskipun persentase kepemilikannya kecil, para founder ini tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi misi perusahaan jangka panjang.
(fdl/fdl)