Kalbe Farma buka suara soal gugatan yang diterima perusahaan atas merek Fatigon. Gugatan itu dilayangkan oleh sebuah perusahaan asal Korea Selatan, Dong A Pharmaceutical.
Senior Manager External Communication & CSR Kalbe Farma Hari Nugroho menyatakan pihaknya belum menerima surat gugatan yang resmi dari pengadilan.
"Terkait gugatan tersebut, Kalbe belum menerima surat gugatan resmi dari Pengadilan Niaga terkait gugatan penggunaan merek Fatigon tersebut. Kami akan berkoordinasi dengan bagian legal untuk menindaklanjuti gugatan tersebut," ungkap Hari kepada detikcom, Jumat (12/11/2021).
Hari mengatakan gugatan merek tersebut berada di kelas 3 pendaftaran merek. Kelas itu merupakan kategori kelas non obat-obatan, maka dari itu gugatan dijamin tidak akan berpengaruh pada kinerja bisnis perusahaan.
"Jika membaca berita yang ada, gugatan merek tersebut ada di kelas 3 pendaftaran merek, yang merupakan kategori kelas non obat-obatan yang bukan merupakan fokus bisnis perusahaan. Jadi, gugatan tidak berpengaruh terhadap bisnis perusahaan," pungkas Hari.
Sebelumnya, Dong A Pharmaceutical, perusahaan asal Korea Selatan yang menggugat Kalbe Farma. Gugatan ini diajukan terkait merek obat Fatigon. Dong A Pharmaceutical meminta merek Fatigon milik Kalbe Farma untuk dihapuskan.
Mereka melayangkan gugatannya per 2 November 2021, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Yanto Jaya ditunjuk menjadi kuasa hukum perusahaan asal negeri ginseng tersebut.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Penggunaan Massal Vaksin GX19 Diprediksi di Agustus 2021"
(hal/ang)