×
Ad

Aturan Baru Siap Terbit, Free Float Saham 15% Rampung Bulan Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2026 19:30 WIB
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Batas ketentuan free float saham sebesar 15% ditargetkan berlaku mulai Maret ini. Ketentuan ini tercantum dalam revisi peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah menyetujui perubahan batas free float yang telah diusulkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"PR Bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan 1-A yang akan kami targetkan berlaku sebelum akhir bulan Maret ini. Sesuai target ya," ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Hasan menjelaskan, peningkatan batas free float 15% mendorong tata kelola, kewajiban pendidikan pengurus komisaris dan direksi, serta sertifikasi akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan emiten.

"Hari ini alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke Bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin," jelasnya.

Hasan menambahkan, OJK memberikan batas pemenuhan free float 15% selama tiga tahun ke depan. Otoritas juga menyediakan exit policy bagi emiten yang tidak sanggup memenuhi ketentuan batas free float, sesuai hasil evaluasi tim kerja bersama.

"Kami akan membentuk semacam tim kerja bersama di antara OJK, kemudian SRO, menggandeng sell side yaitu para perusahaan tercatat emiten. Kemudian kami akan juga mengajak buy side, para manajer investasi, kelompok komunitas investor, termasuk investor regional dan global. Nah jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serap pasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo," pungkasnya.




(ahi/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork