Jangan Ada 'Papa Minta Saham' Lagi di Divestasi Freeport

Jangan Ada 'Papa Minta Saham' Lagi di Divestasi Freeport

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 30 Nov 2018 07:13 WIB
Jangan Ada Papa Minta Saham Lagi di Divestasi Freeport
Foto: Ardhi Suryadhi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebutkan isu sektor lingkungan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah rampung. Isu sektor lingkungan yang dimaksud adalah membuat roadmap (peta jalan) pengelolaan limbah dan lingkungan sampai 2024.

"Sudah selesai, tadi sudah saya laporin bapak (presiden), kalau saya sudah lapor presiden ya sudah berarti," kata Siti di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Dengan rampungnya peta jalan, maka delapan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia tinggal menunggu rekomendasi Gubernur Papua terkait dengan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menyebut, dalam minggu depan diharapkan izin tersebut diterbitkan. Sehingga, urusan sektor lingkungan yang berkaitan dengan IUPK sudah rampung.

Jika IPPKH terbit, maka proses selanjutnya adalah pihak PT Inalum membayarkan dana pengambilalihan 51% saham Freeport. Setelah selesai, baru Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan IUPK tetap untuk Freeport Indonesia.


Hide Ads