3. Harga kesepakatan:
- PLTA Peaker untuk semua kapasitas
- PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.
4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.
5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harga Nikel Melesat, Saham TINS Ikut Menguat |
6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.
7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).
(acd/fdl)