Ssstt... Ini Bocoran Perpres Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan

Ssstt... Ini Bocoran Perpres Tarif Listrik Energi Baru Terbarukan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 19:15 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengajak Pemda untuk dapat mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT). Salah satunya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Foto: Grandyos Zafna

3. Harga kesepakatan:
- PLTA Peaker untuk semua kapasitas
- PLTSa, PLT BBN, PLT Energi Laut semua kapasitas.

4. Harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/ hibah.

5. HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/ hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/ hibah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. Harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM.

7. Ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

8. Dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).


(acd/fdl)

Hide Ads