Tok! Jokowi Naikkan Setoran Konglomerat Batu Bara Mulai Hari Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 18 Apr 2022 11:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Aturan yang ditandatangani pada 11 April 2022 itu mulai berlaku 7 hari pasca ditandatangani, yakni 18 April 2022.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Lana Saria menjelaskan kewajiban PNBP produksi ini akan dilakukan dengan tarif berjenjang sesuai dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA), yakni dibuat dalam 5 jenjang.

"Dibuat 5 jenjang ini dengan pertimbangan yang mendasari pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat pula. Tapi pada saat batu bara ada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau masih memberikan kondusifnya situasi berusaha," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).

Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi 1 akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi 1+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.

Disebutkan dalam Pasal 2, PP ini berlaku untuk:

a. Pemegang IUP
b. Pemegang IUPK
c. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
d. Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud
e. Pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan

Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 1, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan:

a. Penghasilan dari usaha
b. Penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun

Ayat 2 menjelaskan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2 penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:

a. Harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi
b. Harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual

Dalam hal tertentu, disebutkan dalam ayat 4, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.

Lihat juga video 'Sederet Sanksi Pemprov DKI Telah Rampung Dikerjakan KCN, Apa Saja?':



Berlanjut ke halaman berikutnya.




(toy/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork