Proyek sulap sampah menjadi energi alias waste to energy dikebut. Pemerintah telah meluncurkan aturan sebagai landasan berjalannya proyek tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Beleid itu sudah diteken Prabowo sejak 10 Oktober 2025 dan langsung diundangkan saat itu juga.
Dalam Perpres 109, dilihat Kamis (11/12/2025), dijelaskan Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy. Ada juga pengolahan sampah berbasis bioenergi, BBM terbarukan, dan produk ikutan lainnya dalam bentuk pengolahan sampah dari proyek sulap sampah jadi listrik.
Aturan ini banyak menjelaskan pembagian tugas bagi setiap pemangku kepentingan yang terkait dengan proyek, mulai dari pemerintah daerah, Danantara, BUMN, hingga badan usaha yang akan menjalankan proyek tersebut. Pada pasal 4 disebutkan penyelenggaraan PSEL akan dilakukan di tingkat daerah dengan beberapa kriteria khusus.
Pertama, memiliki ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 ton/hari selama masa operasional PSEL. Kemudian, APBD yang ditetapkan pemerintah daerah harus mencukupi untuk melakukan pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.
Pemerintah daerah juga harus menjamin ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL. Selain itu harus ada juga komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Lahan yang harus disiapkan untuk PSEL bisa menggunakan mekanisme pinjam pakai dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan juga operasional PSEL. Nah nantinya PSEL akan dioperasikan langsung oleh Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL.
(hal/acd)