OJK Siapkan Aturan Fintech Duet dengan Bank

OJK Siapkan Aturan Fintech Duet dengan Bank

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 17:38 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
OJK/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pelaku fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 286 fintech di Indonesia, dan 55% di antaranya adalah P2P lending atau pinjol.

Di OJK sendiri, baru ada 124 pinjol yang terdaftar dan 33 yang sudah memiliki izin OJK.

"Nah yang sangat besar perkembangannya itu adalah P2P, 55%. P2P ini pengawasannya ada di OJK, dan kalau kita lihat ketentuannya baru dikeluarkan tahun 2016 POJK nomor 77. Tetapi jumlahnya itu sudah cukup banyak, P2P yg diawasi di OJK adalah 124 yang punya status terdaftar, ada 33 yang berizin. Ini tentu kita harus melihat bagaimana perkembangannya, mengawasi bagaimana manajemen risiko dari P2P lending ini, bagaimana pengamanan kepada konsumen, dan lain-lain," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam peluncuran virtual Indonesia Fintech Society (IFSoc), Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida menegaskan, pihaknya tak mau kehadiran fintech menggeser atau mendisrupsi layanan jasa keuangan yang sudah ada sejak dulu, terutama perbankan.

"Kita juga ingin bahwa IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang berkembang juga tidak mendisrupsi sektor keuangan yang ada. Jadi banyak kita dengar sekarang bahwa antara IKD atau fintech dengan perbankan ada yang mengatakan ini saling mendisrupsi. Tetapi sebetulnya barangkali tidak demikian," tegas dia.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong kolaborasi fintech dengan perbankan. Hal ini dilakukan agar fintech tak menggeser eksistensi perbankan.

"Kalau dilihat dari nature atau sifatnya, itu kelebihannya ada, lalu kelebihan dari lembaga jasa keuangan yang ada sekarang misalnya perbankan juga ada. Mereka sebetulnya sangat memungkinkan untuk berkolaborasi," papar Nurhaida.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ia menuturkan, saat ini OJK sedang menyusun aturan tentang kolaborasi antara fintech dengan perbankan, sehingga kolaborasi lebih cepat terwujud.

"Nah ini kita mungkin akan lihat juga peraturannya, adalah peraturan yang bisa membuat kolaborasi ini berjalan dengan baik. Sekarang sering dikatakan bahwa perbankan diatur demikian ketat, sementara fintech agak light. Nah ini juga ada alasannya kenapa diatur lebih ringan, terutama dalam pengembangannya. Jadi ini harus ada kolaborasi atau ada metode pengembangan atau pengaturan yang bisa mendukung kolaborasi," papar dia.

Selain itu, ke depannya OJK akan memperketat aturan fintech, khususnya dalam inovasi.

"Pola pengaturan, kita mencoba memberikan keleluasaan, namun dalam 'batas' tertentu. Jadi keleluasaan untuk inovasi yang bertanggung jawab kemudian nanti yang satu lagi adalah keleluasaan bertanggung jawab tersebut diikuti dengan responsibility untuk membuat sistem atau pola di dalam fintech ini yang bisa memenuhi persyaratan untuk pengamanan kepada nasabah. Itu kira-kira yang akan dilajukan OJK ke depan," pungkasnya.


Hide Ads