Jangan Sampai Terlilit Pinjol Ilegal! Cek di Sini Ciri-cirinya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Sep 2021 20:30 WIB
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) ilegal bak mati satu tumbuh seribu. Dijelaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi. Pemblokiran itu dilakukan dari 2018 hingga Juli 2021

Namun sampai kini masih ada pinjol ilegal yang berkeliaran. OJK juga mengungkap ada 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu. Wimbo mengatakan, banyaknya korban pinjol ilegal merupakan buntut dari dampak banyak yang kehilangan pekerjaannya.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, 20 Agustus 2021 lalu.

Dia pun mengingatkan bahwa pinjol ilegal merugikan masyarakat. Sebab, bunga yang ditetapkan dan dendanya sangat tinggi. Bahkan proses penagihan juga meresahkan, mulai dari teror hingga menyebarluaskan data pribadi.

Saat ini ada 121 pinjol yang berizin OJK. Sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.

"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.

Apa ciri-ciri pinjol ilegal? Cek halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork