Pemerintah mengeluarkan pernyataan terkait tak perlu membayar utang di pinjol ilegal. Hal ini karena pinjol ilegal tidak sah secara hukum. Karena itu jika masih mendapatkan penagihan maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tapi apakah keputusan tidak membayar utang ini adalah hal yang tepat? Karena ada bahaya yang mengintai di balik keputusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. Namun menurutnya, utang tetap harus dibayar.
"Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat.
Ia mengatakan pinjol ilegal memang harus ditindak dengan tegas karena meresahkan masyarakat. Di sisi lain, secara hukum Islam, ia mengatakan utang tetaplah utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.
"Tapi Tidak berarti hutangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, hutang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya.
Ada Bahaya yang Mengintai, Apa Saja?
(kil/fdl)