Punya Utang di Pinjol Ilegal, Perlu Dilunasi? Nih Jawabannya

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 27 Nov 2021 23:10 WIB
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Pinjaman online (Pinjol) ilegal kerap meresahkan karena makan banyak korban. Nah, jika terbelit pinjol ilegal, apakah utangnya tetap harus dilunasi?

Mengutip akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo, secara hukum nggak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal. Apa dalil hukumnya?

Pertama, secara hukum perdata, tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai pasal 13 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian, penyematan status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal di mata hukum tidak sah.

Kedua, secara hukum pidana, terdapat unsur melakukan pemerasan (pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melakukan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Lalu, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Perlindungan Konsumen.

"Tetapi risiko (seperti teror penagihan) tentunya akan tetap ada," dikutip dari keterangan akun Instagram @kemenkominfo, Sabtu (27/11/2021).

Saran penting buat meminjam online. Langsung klik halaman berikutnya




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork