Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor jasa keuangan khususnya perbankan memfasilitasi perdagangan aset kripto. OJK pun buka suara alasannya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, perbankan di Indonesia merupakan bank komersil di mana dananya adalah jangka pendek. Kemudian, dia menuturkan, produk perbankan di Indonesia telah diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Ini jelas di situ ada Pasal 6 mana yang boleh dilakukan oleh perbankan. Sekarang ini perbankan Indonesia jelas tidak boleh melakukan dagang saham. Dan juga tidak boleh dagang komoditi, itu tidak boleh," katanya seperti dikutip dari Youtube CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, hal tersebut sudah jelas di mana kripto yang berupa aset tidak boleh diperdagangkan oleh bank.
"Ini sudah clear, kripto ini adalah berupa aset di mana perbankan tidak boleh jual beli aset kecuali itu terkait dengan tugasnya," ujarnya.
Begitu juga sebagai nilai tukar. Menurut Bank Indonesia (BI), kata dia, nilai tukar di Indonesia hanya rupiah.
"Apabila kritpo ini adalah komoditi pemahamannya ya pasti tidak boleh. Kalau kripto ini dianggap currency jelas Bank Indonesia mengatakan currency di Indonesia adalah rupiah," ujarnya.
(acd/dna)