Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Mau Dilanjut, Masuk RPJMN 2020-2024

Rencana Penyederhanaan Cukai Rokok Mau Dilanjut, Masuk RPJMN 2020-2024

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 12 Jul 2020 18:45 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) dikabarkan akan kembali mengkaji kebijakan cukai rokok. Hal itu diketahui dari reformasi kebijakan fiskal yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020, salah satunya reformasi mengenai kebijakan cukai ke depannya.

Pemerintah telah menerbitkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam arah kebijakan Kementerian Keuangan, disiapkan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dan peningkatan tarifnya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka menyebut salah satunya reformasi kebijakan cukai rokok antara lain meliputi penyederhanaan tarif, harga transaksi pasar, dan harga jual eceran. Seluruh proses tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan administrasi, mengurangi rentang harga, moral hazard, hingga meminimalkan peredaran rokok ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun langkah pemerintah menetapkan penyederhanaan tarif cukai rokok sebagai salah satu strategi kebijakan reformasi fiskal telah sejalan dengan masukan berbagai pihak. Dia menegaskan cukai memiliki dua dimensi yakni pengaturan dan penerimaan.

Kebijakan penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Lewat aturan ini, struktur tarif cukai rokok akan disederhanakan secara bertahap dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021. Pemerintah menempuh kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai.

ADVERTISEMENT

Khusus arah kebijakan peningkatan tarif CHT, dalam beleid itu juga terdapat matriks kerangka regulasi Kementerian Keuangan tahun 2020-2024, khususnya mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang cukai.

Apakah reformasi fiskal mengenai peningkatan tarif CHT termasuk dalam pembahasan ini? Buka halaman selanjutnya>>>>

Secara umum, target penyelesaian pembahasan RUU tentang cukai pada media 2021-2024. Adapun urgensi menegaskan paradigma cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi/penggunaan objek-objek tertentu (control tax a tau driving tax dan tidak sekedar sm tax), dan berkaitan pula dalam hal administrasi cukai seperti sanksi administrasi lebih diutamakan daripada sanksi pidana dengan penerapan azas ultimum remedium, rekonstruksi konsep penerapan earmarking cukai.

Menanggapi itu, Direktur Kepabeanan Internasional Dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengatakan, beleid tersebut murni rencana strategis Kementerian Keuangan di tahun 2020-2024. Namun mengenai peningkatan tarif CHT, dirinya memastikan belum ada pembicaraan terkait hal itu.

"Belum ada pembicaraan ke arah sana. Itu rencana strategis Kementerian Keuangan, disiapkan oleh Kementerian Keuangan," kata Syarif.

Sebelumnya, ada beberapa poin reformasi fiskal yang diagendakan Kementerian Keuangan. Buka halaman selanjutnya>>>>

1. Mendukung daya saing dengan target yang lebih realistis dan optimal, disertai dukungan terhadap perekonomian dan dunia usaha melalui insentif fiskal
2. Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system) dan smart customs and excise system
3. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi baik obyek dan subyek pajak maupun perluasan barang kena cukai
4. Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (HT)
5. Peningkatan tarif cukai HT
6. Penguatan kelembagaan penerimaan negara
7. Penyempurnaan regulasi PNBP, peningkatan kepatuhan dan intensifikasi pengawasan PNBP, peningkatan PNBP dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan kinerja Badan Layanan Umum (BLU), serta pengembangan layanan berbasis digital untuk meningkatkan PNBP
8. Penajaman belanja barang dan penguatan belanja modal
9. Memperkuat kualitas desentralisasi fiskal melalui pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa berbasis kinerja, serta perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel
10. Mendorong pengembangan skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif dengan mengutamakan pendalaman pasar keuangan domestik



Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads