Industri Pertahanan Bisa Digarap Swasta, Bahaya Nggak buat RI?

Industri Pertahanan Bisa Digarap Swasta, Bahaya Nggak buat RI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 10:39 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono
Wamenhan Wahyu Trenggono/Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik
Jakarta -

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan dengan diizinkannya swasta termasuk asing untuk menggarap industri pertahanan tidak akan berbahaya bagi negara. Menurutnya investasi swasta pada bisnis pertahanan negara tidak akan mengancam kedaulatan negara.

Dia mengungkapkan selama ini banyak alat pertahanan Indonesia yang bukan diproduksi sendiri, bahkan harus impor dari luar negeri. Meski menggunakan produk dari luar negeri, kedaulatan pertahanan tetap terjaga.

"Coba lihat senjata yang ada di kita sekarang, ada nggak selama ini yang dari luar negeri? Ada kan. Selama ini nggak kenapa-kenapa kan kita. Nilai manfaatnya ini lebih tinggi dari mudharatnya kok," ungkap Trenggono dalam wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lah wong kita selama ini masih beli juga kok dari luar, tapi kan kedaulatan kita nggak dikontrol sama mereka," ujarnya.

Dia mengungkapkan justru dengan hadirnya investasi swasta meski asing sekalipun, dapat memberikan angin segar untuk industri pertahanan dalam negeri. Tujuan investasi salah satunya adalah transfer teknologi.

ADVERTISEMENT

Investor swasta, menurut Trenggono, bukan cuma membawa dana segar untuk pengembangan industri. Tapi ada juga teknologi yang diterapkan pada industri pertahanan di Indonesia.

"Jadi melihatnya saya pikir harusnya gini, bahwa di situ ada transfer knowledge, transfer teknologi, dan investasi di dalamnya justru bisa bikin negara kita makin kuat di kemudian hari. Di situ ada blending, jadi pemerintah sedemikian rupa kalau memang swasta mau melakukan itu punya kemampuan itu, kita berikan ruang," kata Trenggono.

Dia juga menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan tetap memegang kontrol penuh terhadap industri pertahanan. Pihaknya tidak serta merta akan memberikan izin bagi pihak swasta untuk masuk ke industri pertahanan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Menurutnya banyak kriteria khusus yang harus dipenuhi swasta agar bisa ditetapkan menjadi industri utama yang memproduksi alat pertahanan, misalnya dengan penggunaan 100% tenaga kerja lokal.

"Kalau mau masuk, tetap kita yang izinkan, makanya kita bakal kasih syarat dong yang ketat, misalnya kita minta kamu gunakan 100% engineer Indonesia, kemudian marketnya kamu itu bukan market buat kita aja, tapi juga ekspor. Kan bisa begitu," kata Trenggono.

Masuknya swasta ke dalam industri pertahanan diatur dalam revisi UU Nomor 16 tahun 2012 pada UU Omnibus Law. Revisi dilakukan pada pasal 11 yang awalnya menyebutkan industri pertahanan hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu di dalam revisi pasal 11 dalam UU Omnibus Law, industri alat utama pertahanan bisa dilakukan oleh BUMN maupun badan usaha milik swasta yang ditetapkan dan diberikan izin oleh pemerintah.

Trenggono juga menambahkan, pelibatan investasi swasta untuk industri pertahanan juga sudah dilakukan sejak lama di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, banyak perusahaan swasta di AS yang juga menggarap produksi industri pertahanan.

"Kan di negara lain juga sama, misalnya Lockheed Martin, kan bukan negara itu, bukan BUMN mereka itu swasta. Bell yang bikin heli militer itu swasta juga bukan negara. Tapi research-nya itu ada di Minister of Defense-nya Amerika. Jadi sebagai investor, dia sebagai defense contractor, ya bisa saja kan," ungkap Trenggono.


Hide Ads