Industri Pertahanan Bisa Digarap Swasta, Bahaya Nggak buat RI?

Industri Pertahanan Bisa Digarap Swasta, Bahaya Nggak buat RI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 10:39 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono
Wamenhan Wahyu Trenggono/Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik

Menurutnya banyak kriteria khusus yang harus dipenuhi swasta agar bisa ditetapkan menjadi industri utama yang memproduksi alat pertahanan, misalnya dengan penggunaan 100% tenaga kerja lokal.

"Kalau mau masuk, tetap kita yang izinkan, makanya kita bakal kasih syarat dong yang ketat, misalnya kita minta kamu gunakan 100% engineer Indonesia, kemudian marketnya kamu itu bukan market buat kita aja, tapi juga ekspor. Kan bisa begitu," kata Trenggono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuknya swasta ke dalam industri pertahanan diatur dalam revisi UU Nomor 16 tahun 2012 pada UU Omnibus Law. Revisi dilakukan pada pasal 11 yang awalnya menyebutkan industri pertahanan hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu di dalam revisi pasal 11 dalam UU Omnibus Law, industri alat utama pertahanan bisa dilakukan oleh BUMN maupun badan usaha milik swasta yang ditetapkan dan diberikan izin oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Trenggono juga menambahkan, pelibatan investasi swasta untuk industri pertahanan juga sudah dilakukan sejak lama di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, banyak perusahaan swasta di AS yang juga menggarap produksi industri pertahanan.

"Kan di negara lain juga sama, misalnya Lockheed Martin, kan bukan negara itu, bukan BUMN mereka itu swasta. Bell yang bikin heli militer itu swasta juga bukan negara. Tapi research-nya itu ada di Minister of Defense-nya Amerika. Jadi sebagai investor, dia sebagai defense contractor, ya bisa saja kan," ungkap Trenggono.


(ara/ara)

Hide Ads