Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik sejak lama. Namun, rencana itu tak kunjung terealisasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai minuman berpemanis dan plastik direncanakan mulai berlaku 2024. Pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik tak kunjung terlaksana karena beberapa aspek.
"Kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik tentunya berbasis berapa aspek," katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7/2023).
Sebutnya, pertama, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan pembahasan cukai ini melalui kerangka Rancangan Undang-undang APBN.
"Ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR," katanya.
Kedua, cukai untuk minuman berpemanis dan plastik tak diterapkan tahun ini karena menimbang pemulihan ekonomi. "Kenapa belum 2023? Kita mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi kita baik dari domestik maupun global," ujarnya.
Ketiga, penerapan cukai itu membutuhkan regulasi. "Untuk melaksanakan harus menyiapkan regulasi dalam bentuk PP," imbuhnya.
(acd/ara)