Infografis

7 Ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online

Elsa Azzahra - detikFinance
Kamis, 24 Jun 2021 21:31 WIB
Foto: Ciri Pinjol Ilegal (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal adalah mereka yang menyediakan jasa pinjam meminjam yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia menjelaskan beberapa ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang patut diwaspadai masyarakat.


(dna/dna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork