Terungkap! Ternyata Begini Cara Mafia Tanah Jerat Mangsanya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 06:00 WIB
Foto: Mafia Tanah (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengingatkan potensi masuknya mafia tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Apalagi, Dadan menyebut layanan pertanahan di IKN kini terhenti karena masalah regulasi.

Menurut Dadan, celah tersebut bisa dimanfaatkan mafia untuk merebut tanah warga yang belum bersertifikat. Mereka bisa saja melegalisasi tanah tersebut dan mendapatkan sertifikat.

"Banyak kan yang 'oh kami tanahnya ini ada, keterangan ininya di desa, tapi kami belum melegalisasi'. Karena tidak melegalisasi ternyata ya terhenti. Ternyata ada mafia yang malah melegalisasi punya surat tiba-tiba terbit. Kalau masyarakat ini legalisasi sudah terlindungi, itu terminimalisir lah upaya-upaya mafia gitu," terang Dadan saat ditemui di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, dikutip Jumat (27/7/2023).

Menurutnya, tanah masyarakat yang belum dilegalisasi adalah yang seharusnya dilindungi. Apalagi banyak kasus di mana para mafia tanah tiba-tiba mendapat sertifikat tanpa melalui proses jual-beli.

"Nah yang seperti itu dilayani lah. Justru itulah yang salah satunya melindungi dari mafia tanah. Karena kan dia status tanahnya jadi jelas. Kan ada mafia tanah tiba-tiba dia punya sertifikat atas tanah itu, nggak pernah ada jual beli, nggak pernah. Yang seperti itu kan justru harus legalisasi. Pelayanannya terhenti, mereka nggak terlindungi," bebernya.

Dadan menjelaskan aktivitas jual-beli tanah di IKN memang dibatasi. Namun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, bidang tanah di sana tetap boleh didaftarkan.

"Sebetulnya kan di Perpres yang dihentikan kan layanan jual belinya, peralihan hak. Kalau legalisasi seperti tadi, pendaftaran hak pertama kali, Anda kan sudah punya tanah nih, tanahnya milik Anda, tapi belum bersertifikat, terus mau ditingkatkan (boleh)," katanya.

"Mungkin asalnya letter C atau girik, ya jelas itu kepemilikannya dia sendiri. Ini Mau ditingkatkan, kan nggak ada jual beli," lanjutnya.

Namun kantor kecamatan setempat disebut enggan menerbitkan suratnya dan membatasi pelayanan ke masyarakat. Padahal hal tersebut tidak termasuk aktivitas jual beli.

Lanjut halaman berikutnya.



Simak Video "Video: Kasus Mafia Tanah Jerat Mbah Tupon di Bantul Naik Penyidikan"


(ily/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork