Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio Dangdut

Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio Dangdut

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 26 Mei 2018 12:02 WIB
Ada 585 Perusahaan Gadai Abal-abal, OJK Rangkul via Radio Dangdut
Foto: Muhammad Idris

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan bersama dengan PT Pegadaian (Persero). Hasilnya ada 585 usaha gadai yang belum terdaftar dan berizin OJK.

"Dikoordinasikan dengan pegadaian sudah terdata 585 gadai yang belum terdaftar dan berizin di OJK. Itu Berdasarkan tukar tukaran data tim kita sama pegadaian," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

POJK yang diterbitkan pada 29 Juli 2016 itu sebenarnya sudah memberi waktu kepada usaha gadai selama 2 tahun hingga 29 Juli 2018 untuk pendaftaran. Sementara untuk batas waktu pengajuan izin hingga 29 Juli 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, setelah tanggal 29 Juli 2018, kalau orang mau mendirikan perusahaan gadai, tetapi mengikuti proses yang langsung mengajukan izin usaha, prosesnya lebih berat," tambahnya.

Berdasarkan POJK tersebut usaha gadai harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Kepemilikan sahamnya dilarang dimiliki langsung atau tidak langsung oleh perorangan atau badan pihak asing. Kecuali kepemilikannya dilakukan melalui pasar modal.

Usaha gadai juga harus memiliki modal disetor Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Modal tersebut harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada bank umum ataupun bank umum syariah di Indonesia.

Hide Ads