Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dari seluruh industri perdagaian tanah air sudah mencapai Rp 51 triliun lebih. Sebagian besar milik aset tersebut milik PT Pegadaian (Persero).
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin menjelaskan, total aset milik PT Pegadaian hingga Maret 2018 mencapai Rp 50,9 triliun. Sementara untuk aset perusahan pergadaian Rp 597 miliar.
Catatan aset perusahaan pergadaian swasta tersebut berasal dari 24 usaha gadai yang sudah menghadap ke OJK. Terdiri dari 10 perusahaan pergadaian yang sudah berizin dan 14 yang sudah mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya berbeda jauh dari sisi aset, PT Pegadaian (Persero) juga memiliki ekuitas yang jauh lebih besar dari pergadaian swasta. Hingga Maret 2018 PT Pegadaian (Persero) memiliki ekuitas hingga Rp 18,9 triliun, sementara total ekuitas dari 24 perusahaan pergadaian itu hanya Rp 86 miliar. (hns/hns)